Laporkan Penyalahgunaan

Tags

Recent Posts

Recent Comments

Nature

Facebook

Popular Posts

Tentang Plagiarisme

"Dilarang menyalin, memindahkan, mengubah nama, atau mencuri karya yang terdapat di blog ini. Barang siapa melakukan tindakan plagiat atau mencuri karya di blog ini, maka penulis tidak segan menuntut sesuai UU yang berlaku."


1. Tentang Penipuan dalam Karya Ilmiah dan Lain - Lain

Tindak pidana membubuhkan nama atau tanda palsu pada karya - karya di bidang sastra,  ilmu pengetahuan dan di bidang seni telah diatur dalam Pasal 380 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa :
  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) : 
    • Barang siapa menaruh nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam sebuah kesusastraan, keilmuan, kesenian, atau memalsukan nama atau tanda yang asli dengan maksud untuk menimbulkan kesan bahwa karya tersebut berasal dari orang yang nama atau tandanya ditaruh di atas atau di dalam karya tersebut;
    • Barang siapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia karya - karya sastra, ilmiah, seni atau kerajinan yang di dalam atau di atasnya dibubuhi nama atau tanda palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu seakan - akan itu benar - benar buah hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
  2. Jika karya tersebut kepunyaan terpidana, hakim dapat menyatakan karya itu disita untuk kepentingan Negara.
Adapun tindak pidana yang diatur dalam Pasal 380 ayat (1) angka (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) itu mempunyai unsur - unsur sebagai berikut :
  1. Unsur Subyektif, yakni dengan maksud untuk menimbulkan kesan seolah - olah karya tersebut berasal dari orang, yang nama atau tandanya telah ia bubuhkan pada atau di dalam karya tersebut.
  2. Unsur Obyektif yang terdiri dari : 
    • Barang siapa;
    • Membubuhkan secara palsu suatu nama atau tanda;
    • Memalsukan nama yang sebenarnya atau tanda yang asli;
    • Pada suatu karya sastra, ilmiah, seni atau kerajinan.
Selain perbuatan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 380 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) juga melanggar ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa ciptaan yang dilindungi dalam peraturan perundang - undangan ini adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup : 
  1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 
  7. Arsitektur;
  8. Peta; 
  9. Seni batik; 
  10. Photografi; 
  11. Sinematografi; 
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.



Posting Komentar